Sebuah
tulisan yang sangat mewakili diriku dalam konsep Khilafah di
Indonesia. Selamat Membaca.
Khilafah Islamiyah dan Sejumlah Ketidakmungkinan
Senin, 1 Mei 2017

Hizbut Tahrir Indonesia [Sumber: Google images]
Apakah gerakan Khilafah Islamiyah
mengancam Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Jawaban
terhadap pertanyaan tersebut tentu tidak sekadar ya dan tidak. Bukan
hanya karena gerakan ini masih terlalu kecil untuk menjadi ukuran
ancaman, namun juga karena pada diri lembaga pengusungnya pun detail
prinsip dan konsepsinya belum nampak dijalankan secara utuh.
Mereka menolak demokrasi dan
menganggap pemerintahan yang ada sebagai thaghut,
namun mereka menjalankan kehidupan sehari-hari berdasarkan aturan
main yang diproduksi oleh thaghut.
Mereka menolak pemilihan umum, namun pada saat yang sama menikmati
hasil produksi pemilu tersebut memimpin kehidupan politik mereka.
Di luar perdebatan tentang ancaman
itu, nampaknya kekhawatiran beberapa kalangan bisa dianggap
berlebihan, mengingat beberapa hal menunjukkan ketidakmungkinan
mewujudnya Khilafah Islamiyah seperti yang telah dikonsepsikan
sedemikian rupa oleh Taqiyuddin an-Nabhani.
Pertama,
prinsip-prinsip dalam Khilafah Islamiyah melawan hukum besi zaman.
Zaman bergerak telah sedemikian maju, dan zaman memiliki semacam
hukum besi yang membuatnya tidak mungkin mundur ke belakang.
Sementara, prinsip-prinsip pemerintahan yang disebut sebagai Daulah
Islam dengan sistem khilafah sama sekali tidak memenuhi syarat untuk
menjawab segala persoalan kekinian. Kompleksitas masalah pengelolaan
relasi antara negara dengan warganya, pengelolaan ekonomi, sama
sekali tidak terlihat terjawab oleh skenario khilafah ala an-Nabhani.
Narasi prinsipil yang menjadi dasar
perumusan Khilafah Islamiyah adalah narasi perang, narasi
imperialisme, dan penaklukan. Bentuk pengelolaan pemerintahan yang
ditawarkan juga bahkan tidak memiliki preseden dalam sejarahnya.
Jika yang disebut sebagai Khilafah
Islamiyah adalah masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin, misalnya,
justru pergantian kekuasaan pada masa tersebut menunjukkan tidak
adanya sistem baku yang diterapkan. Abu Bakar diangkat secara
aklamasi; Umar diangkat melalui wasiat; Utsman diangkat melalui tim
formatur yang diprakarsai Umar; dan Ali diangkat melalui aklamasi.
Untuk sekadar menyebut contoh lain
bahwa konsepsi turunan dari Daulah Islamiyah juga penuh paradoks dan
memperkuat ketidakmungkinan penerapannya; keharusan menghapuskan mata
uang dan penyeragaman mata uang menjadi emas dan perak.
Kedua,
aliran-aliran dalam Islam tidak mungkin disatukan. Menyatukan Islam
dalam satu payung ideologi, akidah, apalagi pemerintahan, adalah
sesuatu yang mustahil, dan bahkan melawan sunnatullah.
Keragaman Islam adalah entitas yang natural. Keragaman telah ada
dengan sendirinya (sunnatullah).
Praktis, sejak ditinggal oleh Rasulullah SAW, tidak ada rujukan yang
bisa dijadikan pegangan, akidah yang mana yang lebih benar dari
akidah yang lain. Dengan segera bermunculan kelompok-kelompok yang
berbeda akidah, hingga saat ini.
Perlu dicatat, mereka berbeda,
bahkan berlawanan secara akidah, bukan hanya syariah, dan bukan hanya
pada persoalan khilafiyah. Apalagi dalam konteks saat ini, ketika
perbedaan aliran dalam Islam sudah sedemikian meluas, meruncing, dan
masing-masing aliran juga memiliki pengikut fanatiknya sendiri. Dalam
hal ini, gerakan unifikasi Islam justru akan menemukan
ketidakmungkinannya sejak di langkah pertama: kesepakatan mengenai
adakah yang disebut sebagai daulah Islam, negara Islam.
Jika pun persoalan itu selesai dan
disepakati oleh semua golongan, maka ribuan persoalan berikutnya yang
melahirkan ribuan pandangan dengan hujjahnya masing-masing harus
dipertarungkan. Apalagi, jika dilihat lebih jauh, alih-alih
melenturkan dirinya sehingga menjadi payung pemersatu yang cukup
besar, Hizbut Tahrir bukan hanya menegasikan ideologi yang jelas
berbeda secara mendasar, namun juga mengeksklusi “teman
seperjuangan”-nya yang memilih metode berbeda untuk memperjuangkan
syariat Islam.
Mereka juga mengkritik dengan keras
Partai Keadilan Sejahtera, misalnya, yang memperjuangkan syariat
Islam dan memilih kompromi dengan arus demokrasi dengan membentuk
partai politik resmi. Bagi mereka, berpartai berarti turut
melegitimasi pengambilan keputusan dengan voting.
Padahal, bagi mereka, tidak mungkin memutuskan sesuatu berdasarkan
suara terbanyak.
Pengambilan keputusan harus mengacu
kepada kesesuaian dengan syara’,
karena kedaulatan tertinggi ada pada syara’,
bukan jumlah manusia yang setuju atau tidak setuju. Meski tentu saja,
pada titik ini mereka seakan lupa bahwa manusia jualah yang
menentukan mana yang syara’
mana yang bukan.
Ketiga,
ketidakmungkinan menyatukan beberapa negara. Hizbut Tahrir menyatakan
bahwa saat ini tidak ada satu pun bentuk pemerintahan yang memenuhi
syarat disebut sebagai Daulah Islam, karena Khilafah Islamiyah bukan
kerajaan, bukan pula republik atau demokrasi. Daulah Islam bukan
Saudi Arabia, bukan Iran, bukan Mesir, dan bukan Indonesia.
Jangankan menyatukan seluruh negara
yang dianggap sebagai negara Islam atau negara Muslim, saat ini bisa
dibilang mustahil menyatukan dua negara saja menjadi satu. Apakah
Saudi Arabia yang Wahabi akan bersedia dipimpin oleh Iran yang Syiah?
Atau, apakah yang Wahabi dan Syiah bersedia melebur begitu saja dalam
payung besar ideologi Hizbut Tahrir? Apakah negara-negara yang telah
berdaulat itu akan merelakan kehilangan privilese dan melebur dalam
sebuah daulah yang kekuasaannya memusat pada satu orang manusia?
Agar nampak lebih dramatis,
perlulah sedikit disinggung bahwa yang disebut negara-negara Muslim
pun saat ini lebih banyak yang menyatakan Hizbut Tahrir sebagai
organisasi terlarang. Sebut saja Saudi Arabia, Mesir, Turki, Tunisia,
Pakistan, Bangladesh, dan bahkan Yordania—negara tempat organisasi
ini dibesarkan. Tragisnya lagi, pusat organisasi ini berada di
Inggris, sebuah negara demokrasi yang ditentangnya. Dan demokrasilah
yang melindungi eksistensi mereka.
Keempat,
mewujudkan khilafah berarti membubarkan negara yang ada saat ini.
Jika Indonesia menyepakati berdirinya khilafah, hal itu berarti
membubarkan NKRI dan membentuk ulang negara Indonesia. Dengan segala
konsepsinya, mendirikan khilafah dalam konteks Indonesia berarti
mengubah konstitusi dan dasar negara, Pancasila. Mungkinkah? Dengan
mudah dijawab bahwa perubahan konstitusi UUD 1945 pada tingkat yang
sangat ekstrem seperti itu mustahil dilakukan.
Apakah mungkin mengubah Pembukaan
UUD 1945 yang berisi dasar negara Pancasila? Konstitusi kita dengan
jelas menyebut bahwa mengubah Pembukaan UUD 1945 sama artinya
membubarkan negara. Begitu juga mengubah bentuk negara NKRI menjadi
Khilafah tidak dimungkinkan oleh UUD 1945.
Pasal tentang bentuk negara NKRI
itu sudah final dan tidak boleh diganggu gugat, demikian digariskan
oleh UUD 1945. Lihatlah Pasal 37 ayat (5): “Khusus tentang bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Atas dasar segala ketidakmungkinan itu, tentu dengan mudah bisa
disimpulkan bahwa sejauh ini, konsepsi gerakan khilafah Islamiyah
belum menjadi ancaman terhadap Pancasila secara ideologis.
Namun, tentu ini harus dibedakan
dengan tindakan-tindakan yang jelas dilakukan melawan hukum negara
yang berlaku. Sejauh mereka menaati peraturan yang berlaku, meski
dianggap sebagai peraturan thaghut,
mereka masih layak untuk hidup secara sah di negeri demokrasi ini.
Tentu akan lebih fair
jika kita mendukung Hizbut Tahrir Indonesia menjadi partai politik
resmi yang bertarung dan berkompetisi dengan partai politik nasional
lain untuk membuktikan apakah dirinya bisa diterima rakyat Indonesia
atau tidak.
Kita akan lihat sejauhmana HTI bisa
berlama-lama bergandengan tangan dengan Front Pembela Islam, Majelis
Mujahidin Indonesia, Jamaah Ansharut Tauhid, Jemaah Islamiyah, dan
seterusnya untuk membuat satu payung besar menuju terwujudnya
Khilafah Islamiyah. Kita juga akan lihat sejauhmana HTI ketika
menjadi partai bisa berkoalisi dengan PKS, PPP, PAN, dan sebagainya.
Namun, nampaknya itu juga bukan pilihan HTI.
Jika demikian, tentu saja saran
saya untuk para pejuang khilafah: jadilah penggerak khilafah yang
kaffah:
Tak hanya anti-pemerintahan thaghut,
anti-upacara bendera, anti-demokrasi, dan anti-pemilu, namun juga
anti-KTP, Surat Kelahiran, Surat Nikah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan
anti-tinggal di wilayah darul
kufr. Tak perlulah membuat
surat pemberitahuan kepada polisi thaghut
untuk menyelenggarakan demonstrasi.
Aktivis Pusat Studi Pesantren dan
Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
dicopy dari :
https://geotimes.co.id/kolom/politik/khilafah-islamiyah-dan-sejumlah-ketidakmungkinan/
Ahir file